Parman menambahkan, warga penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan terverifikasi dokumen kepemilikan tanahnya oleh kelurahan dan kecamatan, akan diverifikasi ulang oleh GTRA.
“Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga tercapai benefit berupa kemakmuran dari masyarakat itu sendiri,” tutur Parman.
Pimpinan Proyek PPU, Syafran Zamzani menuturkan, Badan Bank Tanah tidak hanya menyiapkan lahan relokasi bagi masyarakat yang berhak, melainkan juga akses jalan untuk masyarakat.
“Tanah Garapan masyarakat yang direlokasi sudah terdapat sarana akses menuju asetnya. Tentu ini akan memberikan manfaat pada nilai tanah mereka,” ucap Syafran.
Dia berharap, proses verifikasi dan validasi data pada saat penentuan subjek oleh GTRA bisa segera dipercepat, sehingga proses relokasi bisa dilakukan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikan, pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam mensukseskan program-program pemerintah, khususnya dalam pembangunan.
“Namun saya juga tidak mau mengorbankan masyarakat. Saya bersama tim mencari yang paling terbaik untuk bapak dan ibu, untuk kepentingan kita bersama juga,” ucap dia.
Marbun mengaku, pembangunan IKN maupun prasarana penunjangnya memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat. Marbun mencontohkan, kenaikan nilai tanah yang signifikan akan dirasakan masyarakat dari pembangunan di IKN.