“Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan spt melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” terang Sri Mulyani.
“Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali,” lanjutnya.
Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari, 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor.
“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023,” tegasnya.
(WHY)