IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah keras laporan yang mengatakan 13 ribu anak buahnya tidak patuh lapor harta. Dia menyatakan tingkat kepatuhan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu mencapai 100 persen.
“Itu tidak benar..!”kata Sri Mulyani melalui akun instagramnya pada Sabtu (25/2/2023).
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan Kemenkeu harus mencapai 100 persen,” lanjutnya.
Menurut Sri Mulyani, berdasarkan undang-undang, kewajiban LHKPN hanya bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.