sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantah Kelangkaan, Stok Pupuk Subsidi di Sumut Capai 117 Persen

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
24/12/2022 07:46 WIB
Realisasi penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi sudah mencapai 312.728 ton
Bantah Kelangkaan, Stok Pupuk Subsidi di Sumut Capai 117 Persen (FOTO:MNC Media)
Bantah Kelangkaan, Stok Pupuk Subsidi di Sumut Capai 117 Persen (FOTO:MNC Media)

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi ini didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat. 

“Jadi salah satu tujuan kita berkumpul pada hari ini, untuk mensosialisasikan kepada kawan-kawan media terkait dengan peraturan yang baru ini. Karena terdapat perubahan dari jenis pupuk yang disubsidi maupun komoditinya, dari yang sebelumnya sekitar 70 komoditas dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menjadi 9 komoditi saja,” ungkapnya.

Berdasarkan Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022, total alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2023 ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton yang terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.570.330 ton, NPK 3.232.373 ton, serta NPK formula khusus kakao 211.003 ton. Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement