IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah memutuskan untuk membubarkan sejumlah perusahaan pelat merah. Saat ini, terdapat 142 BUMN namun hanya 41 perseroan saja yang beroperasi.
Dari catatan Erick, sudah ada 70 BUMN yang dibubarkan Kementerian BUMN. Jumlah itu meliputi anak usaha PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), hingga PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
"BUMN ini harus dikecilkan jumlahnya, ditata ulang bisnis modelnya, jangan jadi menara gading. Semua pengusaha daerah mengeluh kepada saya, dari seragam, air minum, supply, aspal diambil semua sama BUMN, salah!" ujar Erick, Minggu (28/11/2021).
Lantas, bagaimana dengan nasib karyawan setelah sejumlah perusahaan pelat merah dibubarkan?
Erick memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan pasca pembubaran BUMN. Menurutnya, pemegang saham akan mengkonsolidasikan karyawan dari BUMN yang dibubarkan kepada perseroan negara lainnya.