Teten menyebutkan nantinya RUU Pengkoperasian tersebut juga akan ada pengawasan eksternal lalu ada Lembaga Penjamin Simpanan juga untuk koperasi.
Adapun ia mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong RUU Koperasi ke DPR dan peraturan tersebut pun telah disampaikan kepada Ketua DPR oleh Presiden Joko Widodo lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September.
"Kami terus sampaikan kepada pimpinan DPR untuk segera diprioritaskan," katanya.
(NIY)