IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian dapat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024.
Menurut Teten, RUU Pengkoperasian ini penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah berpuluh-puluh tahun belum diperbaiki.
Pasalnya kata Teten, saat ini banyak koperasi yang bermasalah dan diperlukan pengembangan ekosistem yang baru.
"Bagi kami ini sangat krusial revisi undang undang koperasi ini karena kalau tidak segera dibenahi ini bom waktu," katanya dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Karena banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Selama ini koperasi sudah tumbuh besar pengawasan nya masih bersifat internal. Kementerian Koperasi itu tidak punya kewenangan untuk mengawasi," tambahnya.