IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki melihat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurutnya, TikTok masih menggabungkan aktivitas transaksi e-commerce dengan media sosial. Padahal, dalam Permendag 31/2023 sudah secara jelas mengatur adanya pemisahan antara e-commerce dengan medsos.
"Nah hari ini kita lihat TikTok sudah mengambil alih Tokopedia dengan investasi Rp22 triliun. Apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Itu sedang kami bahas dengan Mendag. Kami melihat belum ada perubahan dan ada indikasi pelanggaran Permendag 31," kata Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Teten menegaskan, pemerintah seharusnya konsisten untuk menerapkan Permendag 31/2023. Hal ini dilakukan supaya tidak ada praktik monopoli di platform digital di Indonesia.