sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag: Revisi Permendag 31/2023 Bukan Larang tapi Mengatur Perdagangan Online

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
27/09/2023 17:26 WIB
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Mendag: Revisi Permendag 31/2023 Bukan Larang tapi Mengatur Perdagangan Online
Mendag: Revisi Permendag 31/2023 Bukan Larang tapi Mengatur Perdagangan Online

IDXChannel - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Zulkifli mengatakan, di beberapa negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap social commerce, sementara di Indonesia dilakukan pengaturan.

"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil, itu garis besar garis tebalnya," ujarnya.

Dia menuturkan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dilatarbelakangi beberapa isu penting. Pertama, adanya peredaran barang yang tidak standar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement