sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag: Revisi Permendag 31/2023 Bukan Larang tapi Mengatur Perdagangan Online

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
27/09/2023 17:26 WIB
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Mendag: Revisi Permendag 31/2023 Bukan Larang tapi Mengatur Perdagangan Online
Mendag: Revisi Permendag 31/2023 Bukan Larang tapi Mengatur Perdagangan Online

"Misalnya, kalau offline itu kalau beauty harus ada POM-nya, harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya, yang lainnya tidak. Tentu ini enggak fair satu diberlakukan, satu tidak," tuturnya.

Berikutnya adanya indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing. Selanjutnya masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.

Selain itu, menurut dia, equal level of playing field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Terakhir, munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.

"Tujuan penyusunan revisi Permendag 50/2020 ini menjadi Permendag 31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," tuturnya.

(RNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement