sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkop Teten Sebut TikTok Terindikasi Langgar Permendag 31/2023

Economics editor Heri Purnomo
21/12/2023 17:13 WIB
MenkopUKM Teten Masduki melihat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Menkop Teten Sebut TikTok Terindikasi Langgar Permendag 31/2023. (Foto MNC Media)
Menkop Teten Sebut TikTok Terindikasi Langgar Permendag 31/2023. (Foto MNC Media)

"Hari ini sebenarnya Pak Mendag juga sama pendapatnya dengan kita, cuma kan ngapain nunggu empat bulan enggak ada masa transisi di penerapan Permendag," katanya. 

Ditemui di tempat yang sama, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait program Harbolnas 12/12 yang dilakukan TikTok-Tokopedia.

"Kalau bicara adalah platform kolaborasi TikTok-Tokped harusnya platform di Tokped, karena karena punya izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Tokped," katanya.

Adapun saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari TikTok terkait masih melakukan penjualan melalui sosial media TikTok bukan di Tokopedia. 

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement