"Hari ini sebenarnya Pak Mendag juga sama pendapatnya dengan kita, cuma kan ngapain nunggu empat bulan enggak ada masa transisi di penerapan Permendag," katanya.
Ditemui di tempat yang sama, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait program Harbolnas 12/12 yang dilakukan TikTok-Tokopedia.
"Kalau bicara adalah platform kolaborasi TikTok-Tokped harusnya platform di Tokped, karena karena punya izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Tokped," katanya.
Adapun saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari TikTok terkait masih melakukan penjualan melalui sosial media TikTok bukan di Tokopedia.
(YNA)