IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, kontribusi kelas menengah ke penerimaan pajak mencapai 15,7 persen.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin mengatakan, kontribusi penerimaan pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan non kelas menengah.
Namun dikelompokkan dalam kelompok Subyek Pajak PPh Orang Pribadi dan Subyek Pajak Badan serta per kelompok jenis pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPnBM, PBB dan Lainnya).
"Kelas menengah termasuk ke dalam kelompok Subyek Pajak Orang Pribadi. Kontribusi PPh Orang Pribadi sebesar 1 persen terhadap total penerimaan nasional," kata Arifin dalam keterangan resmi, Jumat (27/9).