Untuk Orang Pribadi, lanjut Arifin, kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui dua cara, yaitu dibayar Orang Pribadi melalui pembayaran sendiri (Kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).
"Total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7 persen, terdiri dari Kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen dan PPh Orang Pribadi 1 persen," tuturnya.
Pajak kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, di mana kontribusi Orang Pribadi kepada total penerimaan nasional adalah 15,7 persen.
"Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa," kata Arifin.
Sebelumnya, DJP menyebut, sumbangan pajak dari kelas menengah hanya 1 persen dari total penerimaan pajak. Kondisi ini disebut jauh dari ideal.