"Provinsi maupun kabupaten/kota perlu mendatangkan beras dari wilayah surplus, memfasilitasi distribusi pangan, dan melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM)," kata dia.
Rinna menambahkan, Bapanas telah menginisiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
"Kami berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mengoptimalkan potensi pangan di daerah masing-masing untuk mengurangi ketergantungan pada satu atau dua jenis sumber pangan tertentu," katanya.
(Dhera Arizona)