"Kami terus berproses secara paralel untuk menyusun payung hukum pengaturan penyelamatan pangan berupa Undang-undang sesuai mandat DPR. Hal ini tentunya agar dapat memayungi regulasi penyelamatan pangan yang kemudian bisa diturunkan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan di bawahnya yang lebih operasional," kata Arief.
"Namun demikian, kita akan lakukan secara bertahap dengan pengaturan awal berupa Perpres atas dasar pertimbangan hasil kajian dan konsultasi dengan Kemenkumham. Perpres ini nantinya akan memberikan peluang pengaturan yang lebih rinci untuk dioperasionalkan," sambungnya.
(FRI)