IDXChannel - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net 89.
”Untuk kasus robot trading Net 89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” kata Nurul melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).
Adapun delapan tersangka itu ialah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net 89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Lalu LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Kemudian ESI merupakan founder Net 89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositokan dananya, dan asal pencairan dana kepada para member net 89. Serta 5 sub exchanger yakni RS, AL, HS, FI, dan D.
Nurul mengatakan, lima orang tersangka merupakan tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositokan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net 89.