"Selaku sub-exchanger Net 89, PT SMI, kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositokan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net 89,” ujar Nurul.
Lebih lanjut Nurul menegaskan bahwa saat ini pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening dari delapan tersangka tersebut.
”Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Nurul.
Sebelumnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net 89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/10/2022).