sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Economics editor Riana Rizkia
08/11/2022 12:53 WIB
Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net 89.
Bareskrim Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89. (Foto: MNC Media)
Bareskrim Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89. (Foto: MNC Media)

Ia mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net 89). 

"Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200 an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," ujar Whisnu.

Para pelaku, menurut Whisnu terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement