IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas mengumumkan bahwa pelaksanaan haji 2021 dibatalkan. Yaqut mengaku telah menghadap Presiden Joko Widodo sebelum mengambil keputusan ini. Karenanya, ia berharap kebijakan tersebut dapat diterima khalayak.
Pembatalan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji 1442 Hijriah/2021 masehi.
"Menetapkan pembatalan penyelenggaraan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi," ujar Yaqut melalui siaran YouTube Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).
Kebijakan tersebut diambil setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi. Selain itu pihaknya telah berkomunikasi dengan ulama, Komisi VIII DPR RI, penyelenggara Haji dan lainnya.
Diwartakan sebelumnya, informasi Indonesia dapat atau tidak kuota haji 2021 masih simpang siur. Hingga kini, pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi.