IDXChannel - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menegaskan akan menindak masyarakat menciptakan kerumunan selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Bahkan, dirinya tak segan memanggil dan melakukan penindakan pidana terhadap masyarakat yang masih ngeyel.
“Akan dibubarkan (kegiatan kerumunan). Kalau ngeyel segala macam nanti ya dipanggil aja, nanti tipiring (tindak pidana ringan)," ucap Aloysius di Bekasi dikutip, Rabu (01/12/2021).
Aloysius mengatakan jajarannya telah melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Kodim 0507/Bekasi soal pembatasan kegiatan nataru. Pembatasan tersebut pun rencanannya akan dilakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Nantinya mulai tanggal 24 sampai 2 Januari akan dilakukan pembatasan di tempat tertentu seperi rumah ibadah, hotel tapi kalau penyekatan belum. Intinya pembatasan kegiatan masyarakat," terangnya.
Dia juga merencanakan untuk menutup sejumlah tempat yang menjadi titik keramaian. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan pada titik-titik tersebut.