sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BBM RON di Bawah 90 Bakal Dihapus, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Economics editor Rizky Fauzan
19/09/2022 08:52 WIB
Mulai 1 Januari 2023 BBM yang dipasarkan dalam negeri minimal wajib memiliki minimal RON 90.
BBM RON di Bawah 90 Bakal Dihapus, Ini Penjelasan Kementerian ESDM. (Foto: MNC Media)
BBM RON di Bawah 90 Bakal Dihapus, Ini Penjelasan Kementerian ESDM. (Foto: MNC Media)

Selain itu, bensin yang dipasarkan dalam negeri juga dapat mengacu pada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara mengenai penghapusan BBM yang tak ramah lingkungan. Arifin menjelaskan, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.

"Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacturer sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," katanya di Kementerian ESDM, Jumat (16/9).

Tambahnya, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement