Adapun, kuota minyak solar sebesar 18,8 juta kiloliter dan minyak tanah 525.000 KL. Jumlah ini sesuai dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Kalau kuota untuk jenis bahan bakar tertentu, minyak solar dan juga minyak tanah itu kan sudah ditetapkan di Undang-Undang APBN. Jadi, kalau untuk minyak solar itu 18,8 juta kiloliter. Kalau untuk minyak tanah itu 525.000 kiloliter ya," kata dia.
(NIA DEVIYANA)