IDXChannel - Pemerintah berencana menerapkan bea meterai online untuk platform digital, tak terkecuali e-commerce. Wacana tersebut dinilai dapat menghambat perkembangan ekonomi digital.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, biaya yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu. Bea materai online itu bakal diterapkan dalam term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital.
Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, langkah pemerintah itu dapat dipahami dan cukup rasional. Namun, kebijakan bea materai elektronik ini dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.
"Pengenaan bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah," kata Pingkan lewat keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/6/2022).