IDXChannel - Cara membuat paspor online (M-paspor) kini sangat mudah dan tidak diperlukan waktu yang lama. Dulu, sebelum membuat paspor pasti Anda diharuskan datang langsung ke kantor imigrasi, sekarang aplikasi dari layanan imigrasi Mobile Paspor atau M-Paspor dapat digunakan untuk kandidat di berbagai daerah.
Meskipun M-Paspor menawarkan kemudahan dalam bentuk pengumpulan file dengan mengunggah aplikasi dokumen di aplikasi, beberapa pemohon masih belum mengerti tahapan penggunaan dan pembuatan M-Paspor untuk menerima paspor baru.
Pasalnya, jalan-jalan atau berlibur ke luar negeri di masa pandemi ini tetap bisa dilakukan, meski kegiatan wisata ini tidak lagi menawarkan kenyamanan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi jika paspor Anda tiba-tiba mendekati tanggal kedaluwarsa, jika Anda tidak segera memperbaruinya, Anda harus mengulangi proses pembuatan paspor online lagi.
Cara Membuat Paspor Online (M-Paspor)
Berdasarkan laman resmi imigrasi.go.id, berikut cara membuat paspor online atau M-Paspor:
1. Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor di Smartphone Atau Tablet Android/iOS
Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore untuk sistem Android dan Appstore untuk sistem iOS.
2. Daftar Akun Pengguna
Anda akan diminta untuk pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Anda akan menerima Kode OTP melalui E-Mail.