sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Membuat Paspor Online (M-Paspor) Terlengkap!

Economics editor Shifa Nurhaliza
18/02/2022 14:37 WIB
Cara membuat paspor online (M-paspor) kini sangat mudah dan tidak diperlukan waktu yang lama.
Begini Cara Membuat Paspor Online (M-Paspor) Terlengkap! (Foto: Cara Membuat Paspor Online (M-Paspor))
Begini Cara Membuat Paspor Online (M-Paspor) Terlengkap! (Foto: Cara Membuat Paspor Online (M-Paspor))

3. Ajukan Permohonan Paspor
Pada layar beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.

4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal
Tentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. Saat menentukan tanggal kedatangan, perhatikan informasi di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
 
5. Tahap Pembayaran
Setelah semua proses entri data dan pengunggahan file, informasi aplikasi paspor Anda akan ditampilkan di beranda dan Anda dapat mengklik untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF. Pembayaran wajib dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui situ pembayaran yang tersedia, bisa di teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
 
6. Perubahan Jadwal (Opsional)
Pemohon yang telah membayar kode tagihannya dapat mengubah tanggal kedatangannya di kantor imigrasi dengan mengklik informasi aplikasi di halaman utama aplikasi.
 
7. Wawancara di Kantor Imigrasi
Pemohon paspor tetap harus membawa persyaratan aplikasi paspor asli untuk ditunjukkan pada saat wawancara dengan petugas, tetapi sekarang data tidak diambil karena telah melalui aplikasi MPaspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat. Pemohon juga dapat menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement