IDXChannel - Pemerintah Jepang sedang membuat pengaturan agar paspor vaksin Covid-19 dapat diterima oleh lebih dari 10 negara, termasuk Italia, Prancis, dan Yunani, setelah program sertifikat dimulai pada akhir Juli. Demikian pernyataan sumber pemerintah yang dikutip dari Kantor Berita Kyodo, Senin (5/7/2021).
Jika kesepakatan tercapai, pemegang sertifikat akan dibebaskan dari karantina atau menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saat bepergian dari Jepang ke negara-negara tersebut.
Namun, pemerintah Jepang berencana untuk terus mewajibkan para pelancong yang memasuki Jepang, termasuk mereka yang kembali, untuk dikarantina selama dua minggu meskipun mereka telah divaksinasi.
"Posisi tersebut telah menyulitkan negosiasi dengan negara-negara seperti Singapura, yang telah menyerukan pembebasan bersama," sambung sumber tersebut.
Yang disebut paspor vaksin adalah dokumen resmi yang menunjukkan seseorang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19. Sementara sertifikat, yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota, akan mencantumkan nama pemegang, nomor paspor dan tanggal vaksinasi.