2. Atur Gaji.
Jika seseorang memiliki gaji UMP Rp4,4 juta dan akan berinvestasi sebesar 10% dari gajinya, maka pekerja tersebut akan mengeluarkan uangnya sebesar Rp440.000 dari gajinya untuk digunakan berinvestasi. Pekerja tersebut bisa memilih jenis investasi yang diinginkan, mulai dari saham hingga reksa dana.
3. Gunakan Sekuritas dengan Biaya Transaksi Kecil.
Dalam berinvestasi saham, investor diharuskan memiliki rekening efek yang difasilitasi oleh perusahaan sekuritas tertentu. Jika calon investor sudah memiliki rekening efek, maka mereka harus melakukan top-up sejumlah dana ke rekening efek yang dimiliki untuk bisa melakukan transaksi atau membeli saham yang diinginkan.
Adapun biaya transaksi merupakan biaya pembelian dan penjualan saham yang nantinya akan menjadi profit dari perusahaan sekuritas terkait. Sekedar diketahui, biaya sekuritas ini biasanya ditetapkan menjadi 0,19% untuk pembelian dan 0,29% untuk penjualannya. (SNP)