IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi tuntutan Kepala Desa (Kades) terkait perpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun. Menurut dia, aspirasi tersebut bisa langsung disampaikan kepada DPR.
"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Meski begitu, Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39.