sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Tanggapan Jokowi soal Kades Tuntut Masa Jabatan Sembilan Tahun

Economics editor Raka Dwi Novianto
24/01/2023 11:25 WIB
Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39 terkait masa jabatan.
Begini Tanggapan Jokowi soal Kades Tuntut Masa Jabatan Sembilan Tahun. (Foto: MNC Media)
Begini Tanggapan Jokowi soal Kades Tuntut Masa Jabatan Sembilan Tahun. (Foto: MNC Media)

Dalam beleid itu, Kades memegang jabatan selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi.

Sebelumnya pada Selasa (17/1), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement