Dalam beleid itu, Kades memegang jabatan selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi.
Sebelumnya pada Selasa (17/1), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
(FRI)