IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi tuntutan Kepala Desa (Kades) terkait perpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun. Menurut dia, aspirasi tersebut bisa langsung disampaikan kepada DPR.
"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Meski begitu, Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39.
Dalam beleid itu, Kades memegang jabatan selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi.
Sebelumnya pada Selasa (17/1), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
(FRI)