sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bekasi Perketat Penjagaan Jalur Mudik hingga ke Jalur Tikus

Economics editor Abdullah M Surjaya
27/04/2021 18:14 WIB
Bila kedapatan pemudik yang melintas, langsung dihalau untuk putar balik untuk kembali kerumahnya kembali.
Bekasi Perketat Penjagaan Jalur Mudik hingga ke Jalur Tikus  (FOTO
Bekasi Perketat Penjagaan Jalur Mudik hingga ke Jalur Tikus (FOTO

Seperti Jalur Pantura di Kedungwaringin, berbatasan dengan Karawang dan Jalan Raya Cibarusah, berbatasan dengan Kabupaten Bogor.  

Kemudian petugas juga memantau jalur alternatif yakni Pebayuran, berbatasan dengan Karawang dan jalur alternatif Cipayung Kalimalang, juga berbatasan dengan Karawang. Bahkan, jalur penyeberangan Sungai Citarum menggunakan perahu eretan, juga menjadi perhatian. 

”Jadi nanti 6-17 Mei jangan sampai ada yang lolos pergi mudik,” tegasnya. 

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian PenyebaranCOVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini. 

Yang mana mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement