sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bekasi Wajibkan Akses Aplikasi PeduliLindungi di Kantor Pemerintahan 

Economics editor Sindo Dul
30/09/2021 09:11 WIB
Pemkab dan Pemkot Bekasi mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk kantor pemerintahan.
Bekasi Wajibkan Akses Aplikasi PeduliLindungi di Kantor Pemerintahan  (Dok.MNC Media)
Bekasi Wajibkan Akses Aplikasi PeduliLindungi di Kantor Pemerintahan  (Dok.MNC Media)

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi juga akan memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran maupun di kantor pemerintah.”Untuk ditempat pelayanan publik, penerapan ini sudah berjalan, dan aplikasi ini akan di wajibkan diseluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya.

Menurut dia, penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik. Misalnya di Dinas Pendidikan Kota Bekasi semua layanan seperti mutasi siswa, surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS, Magang, Penelitian, Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Kemudian rekomendasi Mutasi, Tunjangan pendidik, Rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, Pembuatan kartu pegawai, KTSP, Legalisir dan pelayanan lainnya. Untuk itu, dalam barcode PeduliLindungi itu, membuktikan dan menandakan  bahwa masyarakat Bekasi sudah divaksin covid 19. 

Kewajiban ini berdasarkan surat edaran nomor 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan  Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Ini sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakar agar melaksanakan vaksin covid 19.

Untuk itu, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi mengimbau masyarakat Bekasi supaya dapat mendukung program vaksinasi mengingat tujuan vaksinasi untuk kesehatan masyarakat, dan patuh akan protokol kesehatan dimanapun berada.Saat ini, warga Bekasi yang terpapar di Kota maupun di Kabupaten Bekasi dibawah 100 orang. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement