sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bekasi Wajibkan Akses Aplikasi PeduliLindungi di Kantor Pemerintahan 

Economics editor Sindo Dul
30/09/2021 09:11 WIB
Pemkab dan Pemkot Bekasi mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk kantor pemerintahan.
Bekasi Wajibkan Akses Aplikasi PeduliLindungi di Kantor Pemerintahan  (Dok.MNC Media)
Bekasi Wajibkan Akses Aplikasi PeduliLindungi di Kantor Pemerintahan  (Dok.MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi dilingkungan perkantoran pemerintahan di wilayahnya. Di Kabupaten Bekasi, pemerintah setempat mewajibkan semua perkantoranya menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Setiap pegawai maupun tamu yang datang harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.

Di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi juga memberlakukan hal yang sama. Hanya saja, penerapan itu untuk warga setempat yang datang untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah setempat. Alhasil, semua tamu dan siapapun yang datang ke Kota Bekasi sudah mulai berlaku penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan aturan tersebut akan diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021. Penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap kantor pemerintahan mulai dari gedung Bupati hingga tingkatan paling bawah yakni desa/kelurahan.

”SE tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemik Covid-19. Sehingga Peduli Lindungi ini akan diterapkan di semua kantor Pemkab Bekasi. Kami menjalankan SE tersebut,” katanya. Selain di lingkungan kantor pemerintah, aplikasi PeduliLingdungi wajib dilakukan perusahaan pabrik di kawasan industri.

”Suratnya sudah kita kirim ke perusahaan, jadi karyawan ketika masuk harus scan QR code pada aplikasi tersebut. Termasuk minimarket, nanti kita akan perluas penerapan aplikasi PeduliLindungi ini agar masyarakat terdorong untuk vaksinasi,” ungkapnya. Untuk itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan vaksinasi di tempat terdekat.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi juga akan memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran maupun di kantor pemerintah.”Untuk ditempat pelayanan publik, penerapan ini sudah berjalan, dan aplikasi ini akan di wajibkan diseluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya.

Menurut dia, penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik. Misalnya di Dinas Pendidikan Kota Bekasi semua layanan seperti mutasi siswa, surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS, Magang, Penelitian, Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Kemudian rekomendasi Mutasi, Tunjangan pendidik, Rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, Pembuatan kartu pegawai, KTSP, Legalisir dan pelayanan lainnya. Untuk itu, dalam barcode PeduliLindungi itu, membuktikan dan menandakan  bahwa masyarakat Bekasi sudah divaksin covid 19. 

Kewajiban ini berdasarkan surat edaran nomor 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan  Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Ini sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakar agar melaksanakan vaksin covid 19.

Untuk itu, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi mengimbau masyarakat Bekasi supaya dapat mendukung program vaksinasi mengingat tujuan vaksinasi untuk kesehatan masyarakat, dan patuh akan protokol kesehatan dimanapun berada.Saat ini, warga Bekasi yang terpapar di Kota maupun di Kabupaten Bekasi dibawah 100 orang. 

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement