sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bela Bulog, Bapanas Sebut Biaya Denda Beras Impor di Pelabuhan Hal yang Biasa

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
21/06/2024 10:06 WIB
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi berpendapat, biaya demurrage yang timbul di pelabuhan adalah sesuatu yang lumrah dalam kegiatan ekspor-impor.
Bela Bulog, Bapanas Sebut Biaya Denda Beras Impor di Pelabuhan Hal yang Biasa. (Foto: MNC Media)
Bela Bulog, Bapanas Sebut Biaya Denda Beras Impor di Pelabuhan Hal yang Biasa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Besarnya biaya denda (demurrage) beras impor yang tertahan di pelabuhan memicu pro dan kontra. Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menugaskan Bulog untuk impor ikut bersuara.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi berpendapat, biaya demurrage yang timbul di pelabuhan adalah sesuatu yang lumrah dalam kegiatan ekspor-impor. Biaya demurrage atas 490 ribu ton beras impor Bulog yang ditaksir mencapai Rp350 miliar dapat dihitung secara business to business (B2B).

"Demurrage itu belum selesai hitungannya, ada shipping line, ada insurance, untuk ekspor impor itu hal yang biasa. Jadi pada saat orang mengekspor atau mengimpor, bisa karena hujan atau hal lainnya, jadi tidak bisa bongkar," kata Arief, Jumat (21/6/2024).

Dalam impor beras, kata Arief, Bulog sepenuhnya bertanggung jawab dalam proses tersebut mulai dari melakukan pemesanan (order) hingga distribusi barang masuk ke Indonesia. Proses itu juga melibatkan banyak pihak, termasuk perusahaan logistik dan asuransi.

Terkait stok beras di dalam negeri, Arief menegaskan sejauh ini berada dalam posisi yang aman dan mencukupi. Saat ini, total Cadangan Beras Pemerintah (CBP) mencapai 1,7 juta ton dan akan terus bertambah seiring penyerapan panen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement