IDXChannel – Pemerintah terus mendorong percepatan realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satunya dengan menggelar ajang Showcase dan Business Matching Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri tahap pertama di Bali, yang digelar pada 21 – 24 Maret 2022 lalu. Terbilang sukses dalam penyelenggaraannya, pemerintah pun kembali mengadakan acara serupa, yang kali ini digelar oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (25/4).
“Ajang ini sekaligus membuktikan komitmen pemerintah kepada pelaku koperasi dan UMKM yang kuat, didukung dengan amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk produk lokal,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Oleh karena itu setiap kementerian/lembaga (K/L) diwajibkan agar mengalokasikan minimal 40-70 persen dari anggaran pengadaan pada produk dalam negeri. Upaya ini diproyeksikan akan menambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,6 - 1,8 persen.
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK dan koperasi juga telah diterbitkan Inpres Nomor 2 tahun 2022.