Sementara untuk jumlah pembelian, Luhut menyatakan bahwa aktivitas pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Meski dibatasi secara volume, Luhut menjamin bahwa masyarakat akan memperoleh harga sesuai dengan HET pemerintah, yaitu Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram.
Nantinya masyarakat juga dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” tegas Luhut. (TSA)