IDXChannel - Pemerintah tengah bersiap untuk mewajibkan seluruh aktivitas pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan cara ini, pemerintah berharap tata kelola distribusi minyak goreng nasional dapat lebih tertata dan akuntabel, sehingga bisa terpantau secara transparan, mulai dari produsen hingga konsumen.
Terkait rencana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku telah menyiapkan program sosialisasi yang digelar sejak Senin (27/6/2022) hingga dua minggu ke depan.
"Nanti setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat sudah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut, dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).
Tak sekadar sosialisasi, Luhut juga mengaku telah menyiagakan tim Task Force untuk dapat semaksimal mungkin menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru tersebut kepada seluruh masyarakat.
"Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR," tutur Luhut.