IDXChannel - Pemberian insentif berupa subsidi pembelian Rp7 juta untuk motor listrik baru hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan. Sebab, pemerintah masih terkendala pendataan masyarakat yang berhak menerima.
Seperti diketahui, ada beberapa persyaratan untuk menerima subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta. Calon penerima subsidi harus terdaftar sebagai pemerima KUR (Kredit Usaha Rakyat, Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), Penerima Bantuan Subsidi Upah, dan Penerima Subsidi Listrik Rumah 450-900 VA.
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengatakan, meski sudah diumumkan besaran subsidinya tapi mekanismenya belum sepenuhnya selesai.
“Kita sekarang masih belum final betul bagaimana mekanismenya. Tunggu sebentar lagi, karena ada istilah wait and see. Tapi secepatnya akan direalisasikan, jadi ini nanti tidak mengganggu flow dari penjualan,” kata Moeldoko di sela-sela konferensi pers PEVS 2023, di Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.