sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beli Motor Listrik Belum Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta, Kenapa?

Economics editor M Fadli Ramadan
07/05/2023 15:00 WIB
Pemberian insentif berupa subsidi pembelian Rp7 juta untuk motor listrik baru hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan.
Beli Motor Listrik Belum Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta, Kenapa? (Foto MNC Media)
Beli Motor Listrik Belum Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta, Kenapa? (Foto MNC Media)

Sekadar informasi, tahun ini pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta untuk 200 ribu unit, serta 50 ribu unit untuk motor konversi. Sedangkan untuk tahun depan, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 600 ribu untuk motor listrik dan 150 ribu untuk motor konversi.

Selain itu, pemerintah juga telah memastikan bantuan untuk mobil listrik berupa pemotongan pajak PPN dari 11 persen menjadi 1 persen. Ini membuat harga mobil listrik alami penurunan dari harga awal.

“Sepertinya (program bantuan pemerintah) belum berjalan lancar. Tapi saya belum mengecek seperti apa di lapangan. Tapi yang jelas mekanisme insentif ini masih ditata dengan baik,” ujar Moeldoko.

Moeldoko yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Khusus Kepresidenan berharap program subsidi segera bisa dijalankan agar meningkatkan minat beli konsumen. Mengingat pameran kendaraan listrik terbesar di Indonesia, PEVS 2023 akan digelar dalam waktu dekat.

“Ya, kita dari Periklindo berharap pemberian insentif langsung kepada pembeli, sehingga nanti penjual langsung menerima. Tapi kalau ini melalui metode lain mungkin nanti akan menyulitkan bagi para penjual. Ini persoalan yang saya monitor di lapangan,” ucapnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement