sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Booster Masih Bisa Mudik, Tapi Ada Syaratnya

Economics editor Kevi Laras
01/04/2022 09:51 WIB
Bagi masyarakat yang sudah divaksin pertama dan kedua masih bisa tetap mudik asal memenuhi persyaratan.
Belum Booster Masih Bisa Mudik, Tapi Ada Syaratnya (FOTO: MNC Media)
Belum Booster Masih Bisa Mudik, Tapi Ada Syaratnya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah tahun ini mengizinkan masyarakat mudik lebaran syaratnya harus sudah divaksin booster (vaksin ketiga). Tapi, bagi masyarakat yang sudah divaksin pertama dan kedua masih bisa tetap mudik asal memenuhi persyaratan.

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan pihaknya sudah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022.

“Intinya untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabennya akan mudik begitu ini diperbolehkan dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu testing," kata Suharyanto dikutip, Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan jika masyarakat belum divaksinasi booster hanya sampai dosis kedua. Maka mereka akan dites antigen 1x 24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan yang belum divaksinasi baru dosis pertama maka harus menunjukkan bukti hasil swab PCR 3x24 jam. 

Sementara bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid), diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter RS pemerintah setempat. Lalu anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement