IDXChannel - Tiga daerah dari 8 kabupaten/kota terdampak bencana banjir di Provinsi Bengkulu, menetapkan status tanggap darurat bencana.
Tiga daerah itu Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Mukomuko. Mereka menetapkan status tanggap darurat, sejak Selasa 30 Agustus, Kamis 2 September 2022.
Penetapan 3 status ini berdasarkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara, nomor 360/1407/BPBD/2022, Keputusan Wali Kota Bengkulu, nomor 186 tahun 2022, dan surat Pernyataan Bencana Alam, Bupati Mukomuko, nomor 363/738/BPBD/VIII/2022.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Provinsi Bengkulu, Jaduliwan mengatakan, tiga daerah sudah menetapkan status tanggap darurat. Pemberlakuan status darurat itu bervariasi, dari 3 hari, 7 hari dan 14 hari.
Penetapan status tanggap darurat ini, jelas Jaduliwan, dilihat dari dampak, kerugian, besaran kerugian dan kerusakan akibat bencana.
"Tiga daerah yang sudah menetapkan status tanggap darurat ini untuk menjadi bahan penetapan status tanggap darurat provinsi," kata Jaduliwan, Senin (5/9/2022).
Bencana alam banjir, longsor di Bengkulu, lanjut Jaduliwan, terdampak di 8 kabupaten/kota di 10 daerah di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia.
Di mana bencana ini berdampak pada 7.881 Kepala Keluarga (KK). Rinciannya, di Kota Bengkulu, 2.566 KK, Kabupaten Kaur, 120 KK, Seluma, 1.076 KK.
Lalu, di Kabupaten Mukomuko, 262 KK, Bengkulu Utara, 1.973 KK, Rejang Lebong, 45 KK, Bengkulu Tengah, 1.311 KK, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, 518 KK.
Bencana ini, tambah Jaduliwan, juga menyebabkan 19 fasilitas pendidikan terendam, 22 jembatan rusak, 1 rumah sakit terendam.