IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan terdapat 18.460 ton limbah medis berbahaya yang berasal dari penangangan Covid-19 di Indonesia hingga 27 Juli 2021.
Menteri KLHK Siti Nurbaya menyebut limbah medis berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Rumah Sakit Darurat (RSD), Wisma untuk Isolasi atau Karantina Mandiri uji deteksi maupun vaksiknasi.
Berdasarkan data daerah yang masuk ke KLHK, limbah medis yang dimaksud adalah: infus bekas, masker bekas, pile vaksin (botol kecil vaksin), jarum suntik, face-shield, perban, APD, sarung tangan, alat PCR, antigen, dan alkohol pembersih swab.
"Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun dan berbahaya," ujarnya dalam Keterangan Pers Menteri LHK dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, secara virtual, Rabu (28/7/2021).
Presiden Jokowi mengarahkan kementerian terkait untuk menangani limbah virus corona secara intensif dan sistematis. Jokowi mengimbau ada pengamatan terhadap limbah mulai dari rumah sampai pusat-pusat pelayanan, kata Siti mengucapkan arahan presiden.