sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Besaran Remunerasi PNS? Simak Penjelasan Lengkapnya

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
03/03/2023 13:01 WIB
Banyak orang ingin tahu berapa besaran remunerasi PNS. Pasalnya, remunerasi PNS ini menjadi salah satu alasan banyak orang menginginkan profesi tersebut.
Berapa Besaran Remunerasi PNS? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
Berapa Besaran Remunerasi PNS? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

3. Tunjangan Kinerja di Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 5/2015. Untuk jabatan paling tinggi, besar tunjangannya mencapai Rp27.577.500 dan kelas jabatan terendah sebesar Rp2.211.000. 

4. Tunjangan Kinerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Besaran tunjangan di lingkungan BPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 188 tahun 2014. Untuk kelas jabatan tertinggi, besaran tunjangan kinerjanya adalah sebesar Rp41.550.000 dan kelas jabatan terendah yakni sebesar Rp1.540.000. 

5. Tunjangan Kinerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 tahun 2018. Untuk kelas jabatan tertinggi, tunjangan kinerjanya adalah sebesar Rp33.240.000 dan kelas jabatan terendah sebesar Rp2.531.250. 

Itulah ulasan mengenai besaran remunerasi PNS di sejumlah instansi dan kementerian di Indonesia. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement