3. Tunjangan Kinerja di Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 5/2015. Untuk jabatan paling tinggi, besar tunjangannya mencapai Rp27.577.500 dan kelas jabatan terendah sebesar Rp2.211.000.
4. Tunjangan Kinerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Besaran tunjangan di lingkungan BPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 188 tahun 2014. Untuk kelas jabatan tertinggi, besaran tunjangan kinerjanya adalah sebesar Rp41.550.000 dan kelas jabatan terendah yakni sebesar Rp1.540.000.
5. Tunjangan Kinerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 tahun 2018. Untuk kelas jabatan tertinggi, tunjangan kinerjanya adalah sebesar Rp33.240.000 dan kelas jabatan terendah sebesar Rp2.531.250.
Itulah ulasan mengenai besaran remunerasi PNS di sejumlah instansi dan kementerian di Indonesia.