sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Besaran Remunerasi PNS? Simak Penjelasan Lengkapnya

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
03/03/2023 13:01 WIB
Banyak orang ingin tahu berapa besaran remunerasi PNS. Pasalnya, remunerasi PNS ini menjadi salah satu alasan banyak orang menginginkan profesi tersebut.
Berapa Besaran Remunerasi PNS? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
Berapa Besaran Remunerasi PNS? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang ingin tahu berapa besaran remunerasi PNS. Pasalnya, remunerasi PNS ini menjadi salah satu alasan banyak orang menginginkan profesi sebagai abdi negara. 

Remunerasi PNS adalah pemberian hadiah atau imbalan jasa dari pemerintah kepada para pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang dilakukan. Mengacu pada laman resmi Kominfo, secara garis besar remunerasi PNS adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh PNS. 

Lalu, berapa besaran remunerasi PNS? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut. 

Besaran Remunerasi PNS

Remunerasi PNS diberikan dengan prinsip berupa pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai berdasarkan jabatan dan kelas jabatannya. Pemberian remunerasi PNS ini berpatokan pada merit system di mana penetapan besaran tunjangan kinerjanya harus berpedoman pada kinerja, bobot pekerjaan, dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.

Menurut Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Ditjen Informasi dan Komunikasi (IKP), Sadjan yang dilansir di laman Kominfo, Jumat (3/3/2023), pemberian remunerasi ini harus memperhatikan tiga unsur yang menentukan besarannya yakni kehadiran lewat absensi elektronik, kinerja atau capaian kerja, dan kedisiplinan pegawai. 

Sedikitnya ada dua pengelompokan jabatan yang mempengaruhi besaran remunerasi PNS yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. Remunerasi berupa tunjangan kinerja (tukin) PNS menjadi tunjangan terbesar yang diterima oleh seorang PNS. 

Adapun besaran tunjangan kinerja ini tentunya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik pusat maupun daerah. Di tingkat pemerintah pusat, tunjangan kinerja tertinggi diperoleh oleh PNS Ditjen Pajak (DJP), Kemenkeu. 

Berikut daftar besaran tunjangan kinerja di beberapa instansi dan kementerian di Indonesia. 

1. Tunjangan Kinerja di Ditjen Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan DJP adalah sebesar Rp117.350.000 untuk level jabatan Eselon I. Sementara itu, untuk peringkat jabatan 27 atau tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan

Berdasarkan Perpres Nomor 156 tahun 2014, tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan tertinggi untuk kelas jabatan 27 adalah sebesar Rp46.950.000 dan tunjangan kinerja terendahnya sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan I. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement