2. Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik
Anda juga bisa membuat sertifikat tanah dari girik. Girik merupakan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan tanah ini tidak tercatat di kantor pertanahan. Karena itulah, tanah yang hanya memiliki tanda kepemilikan ini rentan disengketakan.
Meski demikian girik dapat dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah. Hal ini lantaran dasar hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum adat yang tidak tertulis seperti termaktub dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Adapun simulasi perhitungan biayanya khusus untuk wilayah DKI Jakarta antara lain sebagai berikut.
- Biaya pengukuran sebesar Rp124.000.
- Biaya panitia sebesar Rp354.000.
- Biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
- Total biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp528.000.
Itulah ulasan mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Adapun biaya pembuatan sertifikat ini wajib dibayarkan secara langsung ke Kantor BPN setempat untuk semua lokasi tanah.