sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda BPJS Kelas 3? Jangan Bingung, Simak Penjelasannya

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
26/06/2024 18:01 WIB
Berapa denda BPJS kelas 3? Sekadar informasi, tarif iuran bagi peserta Kelas 3 yang bukan PBI atau penerima bantuan iuran adalah Rp35.000.
Berapa Denda BPJS Kelas 3? Jangan Bingung, Simak Penjelasannya. (Foto: Berapa Denda BPJS Kelas 3)
Berapa Denda BPJS Kelas 3? Jangan Bingung, Simak Penjelasannya. (Foto: Berapa Denda BPJS Kelas 3)

Meski Kelas 3 merupakan kelas terendah dari asuransi BPJS Kesehatan, namun terdapat perbedaan manfaat yang diterima anggota Kelas 3 khususnya untuk layanan rawat inap di rumah sakit.

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 akan mendapat akses ruang perawatan yang mampu kapasitas 4 hingga 6 pasien. Beberapa rumah sakit dapat menyediakan lebih banyak pasien di ruang rawat inap dengan layanan Kelas 3.

Hal ini tentu menyebabkan menurunnya tingkat kenyamanan pasien. Namun, jika ruang rawat inap BPJS Kelas 3 sudah penuh dan pasien memerlukan perawatan segera, biasanya pihak rumah sakit akan memperbolehkan pasien Kelas 3 tersebut dirawat sementara di ruang kelas yang lebih tinggi.

Namun perlu diketahui bahwa selisih biaya pengobatan saat upgrade ke kelas ini akan tetap  ditanggung oleh pasien. Untuk menghindari perbedaan biaya, rumah sakit biasanya merujuk pasien Kelas 3 untuk berobat ke rumah sakit lain yang memiliki kamar Kelas 3 yang tersedia. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement