Meski Kelas 3 merupakan kelas terendah dari asuransi BPJS Kesehatan, namun terdapat perbedaan manfaat yang diterima anggota Kelas 3 khususnya untuk layanan rawat inap di rumah sakit.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 akan mendapat akses ruang perawatan yang mampu kapasitas 4 hingga 6 pasien. Beberapa rumah sakit dapat menyediakan lebih banyak pasien di ruang rawat inap dengan layanan Kelas 3.
Hal ini tentu menyebabkan menurunnya tingkat kenyamanan pasien. Namun, jika ruang rawat inap BPJS Kelas 3 sudah penuh dan pasien memerlukan perawatan segera, biasanya pihak rumah sakit akan memperbolehkan pasien Kelas 3 tersebut dirawat sementara di ruang kelas yang lebih tinggi.
Namun perlu diketahui bahwa selisih biaya pengobatan saat upgrade ke kelas ini akan tetap ditanggung oleh pasien. Untuk menghindari perbedaan biaya, rumah sakit biasanya merujuk pasien Kelas 3 untuk berobat ke rumah sakit lain yang memiliki kamar Kelas 3 yang tersedia. (SNP)