IDXChannel – Berapa denda BPJS kelas 3? Sekadar informasi, tarif iuran bagi peserta Kelas 3 yang bukan PBI atau penerima bantuan iuran adalah Rp35.000. Besaran iuran awal untuk kelas ini sebenarnya adalah Rp42.000.
Sedangkan peserta BPJS kelas 3 mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp7.000. Besaran iurannya turun menjadi hanya Rp35.000 per bulan. Namun, Anda harus membayar iuran rutin untuk mengikuti PBI BPJS Kesehatan itu sendiri. Mereka yang makan terlalu lambat akan didenda.
Berapa Denda BPJS Kelas 3?
Dikutip laman Okezone, mengacu pada Perpres 64/2020 denda BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan yang belum dibayar. Aturan tersebut mengatur jumlah tunggakan maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp30 juta.
Namun apa jadinya jika Anda hanya terlambat satu atau dua minggu dalam tagihan? Saat ini, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa dikenakan denda karena datang terlambat satu atau dua minggu saja.
Meski Kelas 3 merupakan kelas terendah dari asuransi BPJS Kesehatan, namun terdapat perbedaan manfaat yang diterima anggota Kelas 3 khususnya untuk layanan rawat inap di rumah sakit.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 akan mendapat akses ruang perawatan yang mampu kapasitas 4 hingga 6 pasien. Beberapa rumah sakit dapat menyediakan lebih banyak pasien di ruang rawat inap dengan layanan Kelas 3.
Hal ini tentu menyebabkan menurunnya tingkat kenyamanan pasien. Namun, jika ruang rawat inap BPJS Kelas 3 sudah penuh dan pasien memerlukan perawatan segera, biasanya pihak rumah sakit akan memperbolehkan pasien Kelas 3 tersebut dirawat sementara di ruang kelas yang lebih tinggi.
Namun perlu diketahui bahwa selisih biaya pengobatan saat upgrade ke kelas ini akan tetap ditanggung oleh pasien. Untuk menghindari perbedaan biaya, rumah sakit biasanya merujuk pasien Kelas 3 untuk berobat ke rumah sakit lain yang memiliki kamar Kelas 3 yang tersedia. (SNP)