sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda BPJS Kelas 3? Jangan Bingung, Simak Penjelasannya

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
26/06/2024 18:01 WIB
Berapa denda BPJS kelas 3? Sekadar informasi, tarif iuran bagi peserta Kelas 3 yang bukan PBI atau penerima bantuan iuran adalah Rp35.000.
Berapa Denda BPJS Kelas 3? Jangan Bingung, Simak Penjelasannya. (Foto: Berapa Denda BPJS Kelas 3)
Berapa Denda BPJS Kelas 3? Jangan Bingung, Simak Penjelasannya. (Foto: Berapa Denda BPJS Kelas 3)

IDXChannel Berapa denda BPJS kelas 3? Sekadar informasi, tarif iuran bagi peserta Kelas 3 yang bukan PBI atau penerima bantuan iuran adalah Rp35.000. Besaran iuran awal untuk kelas ini sebenarnya adalah Rp42.000.

Sedangkan peserta BPJS kelas 3 mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp7.000. Besaran iurannya turun menjadi hanya Rp35.000 per bulan. Namun, Anda harus membayar iuran rutin untuk mengikuti PBI BPJS Kesehatan itu sendiri. Mereka yang makan terlalu lambat akan didenda.

Berapa Denda BPJS Kelas 3?

Dikutip laman Okezone, mengacu pada Perpres 64/2020 denda BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan yang belum dibayar. Aturan tersebut mengatur jumlah tunggakan maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp30 juta.
 
Namun apa jadinya jika Anda hanya terlambat satu atau dua minggu dalam tagihan? Saat ini, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa dikenakan denda karena datang terlambat satu atau dua minggu saja.

Halaman : 1 2
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement