IDXChannel - Walau disebut sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, gaji seorang guru dinilai tidak terlalu besar. Berapa sebenarnya gaji guru di Indonesia?
Di Indonesia sendiri, seorang guru memiliki gaji yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkatan atau latar belakang pendidikan.
Guru juga kerap dijuluki sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Walau tanpa tanda jasa, pengorbanan seorang guru tetap harus diingat.
Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (27/3/2022), berikut besaran gaji guru di Indonesia.
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.
Golongan I (SD dan SMP):
Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.