IDXChannel – Berapa lama JHT cair setelah verifikasi? Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau mengalami kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh peserta adalah berapa lama JHT cair setelah verifikasi?
Proses Pencairan JHT
Setelah mengajukan klaim JHT dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen Anda. Setelah verifikasi selesai, baru pihak BPJS akan memproses klaim tersebut dan mencairkan dana JHT.
Berapa Lama JHT Cair Setelah Verifikasi
Pada umumnya, JHT cair dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja setelah proses verifikasi selesai. Namun, durasi ini bisa berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor, seperti:
1. Kelompok Pengajuan: Jika ada banyak pengajuan klaim JHT, waktu proses mungkin sedikit lebih lama.
2. Kelengkapan Dokumen: Pastikan dokumen yang Anda serahkan sudah lengkap dan sesuai. Jika ada kekurangan atau kesalahan, proses pencairan bisa tertunda.
3. Metode Pencairan: Jika Anda memilih pencairan melalui transfer bank, pastikan Anda telah memberikan data rekening yang benar dan aktif.
Cara Pencairan JHT
Untuk mempercepat pencairan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Persiapkan Dokumen Lengkap: Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Surat Pengunduran Diri atau Surat PHK, serta dokumen lainnya sesuai petunjuk BPJS.
2. Ajukan Klaim: Ajukan klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan secara online.
3. Verifikasi dan Proses: Setelah klaim diajukan, BPJS akan melakukan verifikasi data dan dokumen Anda.
4. Pencairan Dana: Setelah klaim disetujui, dana JHT akan langsung dicairkan ke rekening yang terdaftar.
Secara umum, JHT akan cair dalam waktu 7-14 hari kerja setelah verifikasi, namun durasi tersebut dapat bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan faktor lainnya. Agar proses pencairan lancar dan cepat, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen dengan benar dan memverifikasi data diri di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
(Shifa Nurhaliza Putri)